Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana, serta ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar norma-norma hukum.



