Mulai Februari 2026, dokumen alas hak tradisional atau surat tanah bekas adat (seperti girik, letter C, petok D, dan verponding) tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan hukum yang sah. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dokumen lama tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk atau riwayat pendaftaran. [1, 2, 3]
Ketentuan Surat Tanah Bekas Adat
Batas Waktu Pendaftaran: Kewajiban pendaftaran selama 5 tahun sejak 2021 telah berakhir pada Februari 2026.
Status Dokumen Lama: Dokumen seperti girik, letter C, petok D, kekitir, dan landrente bukan lagi alas hak kepemilikan.
Fungsi Saat Ini: Hanya dipakai sebagai petunjuk atau alat bantu asal-usul bidang tanah saat proses pendaftaran ke kantor pertanahan. [1, 2, 3]
Kebijakan Terkait Lainnya
Standar Penilaian Tanah: Diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah untuk menciptakan standar baku dan transparansi nilai tanah nasional.
Penggunaan Sistem Elektronik: Pendaftaran dan layanan pertanahan semakin mengarah padaintegrasi data elektronik. [1, 2, 3]